Kantin Kejujuran Bukan Sekadar Proyek
Kompas Jateng, Rabu, 16 Juli 2008 14:00 WIB
Oleh M Basuki Sugita
Untuk membentuk perilaku antikorupsi, Kejaksaan Agung bersama Karang Taruna Nasional mencanangkan Program Pembinaan Taat Hukum. Salah satu program ini pembentukan kantin kejujuran atau kanjur di sekolah tingkat dasar sampai sekolah menengah atas. Diharapkan dari kanjur tertanam mental anak jujur sehingga generasi mendatang lebih berperan aktif melawan korupsi.
Untuk menyukseskan program kanjur, pihak kejaksaan, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah ramai-ramai memberi bantuan dana. Seperti di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Kompas, 2/7), setiap kanjur dibantu dana Rp 5,5 juta. Terinci pemkot setempat menyumbang Rp 2,5 juta, serta kejaksaan, dinas pendidikan, dan kecamatan masing-masing Rp 1 juta.
Program Pembinaan Taat Hukum seperti pendirian kanjur nanti akan disebarluaskan ke setiap provinsi. Di Jawa Tengah sendiri kerja sama serupa sudah ditandatangani akhir April di SMA Negeri 3 Semarang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), jujur artinya lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus, dan ikhlas. Kejujuran dapat diartikan sifat keadaan jujur, ketulusan hati dan kelurusan hati.
Menurut buku panduan warung kejujuran (warjur) tingkat pelajar terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satu nilai dasar yang perlu ditanamkan dalam pembentukan perilaku antikorupsi adalah nilai kejujuran. Apabila pelajar sejak dini memiliki dan mampu menerapkan nilai kejujuran keseharian, diharapkan untuk jangka waktu ke depan pelajar mampu senantiasa berperilaku jujur.
Tentu langkah Program Pembinaan Taat Hukum patut diapresiasi tinggi. Namun, jangan lupa mengelola warjur atau kanjur butuh semangat dan pengorbanan tinggi. Kanjur bukan sekadar membuka kantin tanpa penjaga belaka. Lebih dari itu, diperlukan kemauan keras segenap guru untuk berani melawan arus sosial.
Intinya guru sebagai motor penggerak kanjur harus berani tampil ke depan memberi contoh. Guru juga bertindak sebagai agen perubahan sosial mengajak para siswa mengkritisi kondisi sosial dan budaya masa kini. Keberanian para guru adalah syarat mutlak kanjur berjalan sukses. Tanpa kemauan keras para guru, program kanjur hanya seumur jagung. Lebih penting lagi kanjur jangan dilihat sebagai proyek bagi- bagi uang.
Di tempat kerja penulis, Sekolah Menengah Pertama Keluarga (SMPK) Kudus, kanjur adalah salah satu pelengkap program Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang diajarkan sejak 19 Desember 2005. Warjur dan juga telepon kejujuran (teljur) didirikan sebagai indikator program pembelajaran PAK, dimaksud untuk mengetahui seberapa sikap jujur keseharian para siswa.
Supaya semangat kejujuran para siswa tampak, semua program pembelajaran keseharian "didorong" bernuansa antikorupsi. Para siswa senantiasa diingatkan bahwa negara kita tercinta sekarang ini sedang menghadapi masalah besar, yaitu korupsi. Masalah itu bisa diminimalkan salah satunya mengajarkan kejujuran para siswa.
Sesuai analisis pastoral 03-06 Keuskupan Agung Semarang, bangsa Indonesia saat ini menghadapi empat tantangan, yaitu korupsi, aksi kekerasan, perusakan lingkungan hidup, serta kerusakan peradaban publik. Sekolah-sekolah di bawah lingkup Keuskupan Agung Semarang diwajibkan mendidik anak dalam keseharian untuk selalu bisa menjawab empat tantangan bangsa tersebut.
Transparansi segenap pelaku pendidikan sangat penting untuk membuka cakrawala berpikir siswa, untuk apa kanjur didirikan. Sikap terbuka ini akan memberi dorongan semangat siswa melakukan yang terbaik demi kehidupan bernegara dan berbangsa di masa depan. Guru tidak perlu takut dan sungkan memberi bekal siswanya. Kondisi perekonomian kita bangkrut karena keuangan negara digerogoti tikus- tikus koruptor.
Budaya antikorupsi yang coba dikembangkan dalam PAK juga mengajarkan penanaman konsep demokrasi dini. Salah satunya menggelar pemilihan ketua OSIS atau pilkao, seperti layaknya pemilu. Dalam pilkao, setiap calon wajib punya partai, lambang, dan slogan tertentu. Mereka juga wajib pidato di depan teman sekolah untuk memaparkan misi dan visi yang direncanakan.
Warjur di SMPK Kudus sampai sekarang masih tetap eksis, salah satunya disebabkan program tersebut dijalankan bukan atas perintah/kemauan pihak lain, melainkan murni muncul dari "dalam" untuk berusaha mendidik dan mengajarkan nilai-nilai kejujuran kepada para siswa. Bukan berarti warjur di SMPK Kudus selalu berjalan mulus tanpa hambatan.
Beberapa kali barang di warjur hilang dicuri para siswa. Guru perlu punya keyakinan anak yang dididik bukan malaikat. Namun, sosok anak manusia yang banyak kekurangan dan perlu bimbingan ke arah lebih baik.
Sering terlintas di benak para guru untuk menutup warjur daripada susah payah mengelola. Namun, bayangan itu langsung lenyap karena para guru sadar, pembekalan kejujuran butuh waktu relatif lama dan tidak semudah membalik telapak tangan. Segala jerih payah lunas terbayar kalau ada murid menghadap guru mengaku telah mengambil barang tanpa membayar dan berjanji mengubah perilaku negatifnya.
Penulis tidak tahu apakah dana pendirian kanjur di Bekasi murni hibah atau pinjaman yang harus dikembalikan. Tanpa bermaksud menggurui, model kucuran dana untuk modal kanjur bukan langkah tepat. Kanjur bisa awet kalau semua langkah diawali dari modal mandiri tanpa bantuan pihak luar.
Sejujurnya modal utama pendirian kanjur bukan tergantung berapa banyak uang terkumpul. Lebih penting lagi kemauan segenap komponen sekolah untuk memberi bekal dan bimbingan kepada anak didik. Tanpa pemahaman kuat pada akhirnya banyak pihak patah arang di tengah jalan.
Kalau sekolah belum siap, sebaiknya kanjur tidak perlu dipaksakan didirikan. Ini karena kanjur bukan satu-satunya cara membina anak jujur. Jangan lantas menganggap kanjur sukses berarti perilaku anak didik sudah jujur. Kanjur baru langkah kecil menuju pembinaan generasi mendatang terbebas dari pengaruh korupsi.
Bagaimanapun persoalan korupsi memang perlu dilawan semua pihak. Sekolah sebagai tempat berkumpulnya calon pemimpin bangsa punya kedudukan strategis. Namun, apakah para guru khususnya dan Departemen Pendidikan Nasional pada umumnya selama ini sudah bersikap jujur. Jangan-jangan pelaku pendidikan sendiri jadi salah satu "aktor" persoalan akut bangsa bernama korupsi. M Basuki Sugita Guru Matematika SMP Keluarga di Kudus, Jawa Tengah
Selasa, 29 Juli 2008
Jalan Terjal Mendidik Anak Jujur
Proses PendidikanAnak Jujur
Dua siswa laki-laki berseragam kotak-kotak tampak sibuk memilih alat keperluan sekolah yang diletakkan di dalam kotak kaca. Seorang siswa membeli tiga buah buku tulis, sedangkan siswa yang lain membeli buku gambar. Proses pembayaran dilakukan mandiri karena warung tersebut tidak ada penjaganya.
Mulai membayar sampai mengambil uang kembalian, semua dilakukan sendiri. Mereka yang membayar tunai, menulis di kolom tunai. Belum mempunyai uang, tidak perlu khawatir. Cukup menulis di lembaran ngebon dan bisa dilunasi di kemudian hari.
Apa yang dilakukan siswa kelas VII SMP Keluarga (SMPK) di Kudus, Jawa Tengah, itu bukan penggalan adegan drama. Mereka sedang berlatih kejujuran sebagai bagian Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang sudah diajarkan di SMPK Kudus sejak Desember 2005.
Praktik PAK keseharian tampak jelas dan nyata di warung kejujuran dan juga telepon kejujuran. Apakah nilai-nilai kejujuran bisa ditanamkan sejak usia dini? Apakah mental korupsi bisa dikikis melalui tindak tanduk kejujuran?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), "jujur" artinya lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus, dan ikhlas. Adapun kejujuran diartikan sifat keadaan jujur, ketulusan hati, dan kelurusan hati.
Semua agama tentu mengajarkan umatnya untuk selalu bertindak jujur. Meski dikenal sebagai bangsa religius, kenapa Indonesia tercatat sebagai salah satu bangsa terkorup di dunia?
Menurut analisa pastoral 03-06 Keuskupan Agung Semarang, bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi empat masalah besar, yakni korupsi, aksi kekerasan, perusakan lingkungan hidup, serta kerusakan peradaban publik. Maka sekolah-sekolah di bawah lingkup Keuskupan Agung Semarang diwajibkan mendidik anak dalam keseharian untuk selalu bisa menjawab empat tantangan bangsa tersebut.
Butuh tanggung jawabWarung kejujuran seperti model SMPK Kudus adalah menjual barang kebutuhan sehari-hari siswa, seperti buku, alat tulis, penggaris, tip-ex, dan kertas folio, tanpa ada petugas jaga. Seluruh proses pengambilan barang, membayar sampai menghitung uang kembalian, dilakukan mandiri. Proses ini membutuhkan tanggung jawab besar pada diri anak didik.
Berarti anak didik diberi dua kesempatan selama belanja di warung kejujuran. Pertama, mereka boleh saja mengambil sesuka hati tanpa membayar sepeser pun. Atau kedua, anak didik belanja secara jujur tanpa merugikan pihak mana pun.
Konsep ini, kalau dijalankan secara rutin, akan melatih anak selalu berlaku jujur. Diharapkan proses kejujuran tidak hanya berlaku selama belanja di warung sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk lebih meningkatkan intensitas kejujuran, anak diberi pengertian sisa uang yang tidak diambil akan disumbangkan untuk kegiatan sosial, semisal membantu rekan mereka yang kurang mampu. Peran guru sangat besar dalam memberi pengertian dan tata cara belanja sebelum warung kejujuran digulirkan.
Dari pengalaman kegiatan warung kejujuran selama ini ada tiga tahap proses kejujuran. Pertama, selama minggu-minggu pertama, anak didik bersikap jujur sesuai harapan. Kedua, menginjak bulan kedua dan ketiga, ketidakjujuran sejumlah anak mulai muncul. Sejumlah barang yang dijual raib tanpa ada uang masuk. Dan tahap ketiga, proses yang sulit dan melelahkan adalah mengajak anak kembali kepada ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui proses ketidakjujuran cukup mudah. Pada hari-hari tertentu dilakukan pendataan berapa banyak barang yang dibeli anak didik. Nilai nominal barang dicocokkan dengan jumlah uang kontan dan lembaran ngebon. Kalau cocok—apalagi ada sisa—berarti anak-anak telah melakukan tindakan kejujuran. Karena siswa tanpa diawasi siapa pun—kecuali Tuhan tentu saja—melakukan prosedur resmi dan baku. Hal ini sesuai harapan inti pembelajaran PAK, yakni mengedepankan kejujuran.
Seperti diuraikan di atas, tantangan tetap saja ada. Setelah dihitung ternyata tidak ada kesesuaian antara nilai barang keluar dan jumlah pemasukan. Ada dua kemungkinan di sini, yakni siswa mengambil barang tanpa membayar atau ada anak mengambil uang di kotak simpanan.
Inilah seni pembelajaran PAK bagaimana cara "menundukkan" anak didik supaya mereka selalu mengedepankan kejujuran.
Di sini dituntut keterbukaan antara pengelola sekolah dan anak didik. Apakah warung kejujuran untung atau rugi selalu diumumkan kepada para siswa. Kemudian anak diajak merefleksikan apa yang akan terjadi kalau warung kejujuran untung atau rugi.
Tentu anak didik akan menangkap makna bahwa warung kejujuran cepat bangkrut kalau mengambil barang tanpa membayar atau uang di laci raib diambil orang. Dari jawaban tersebut, kemudian permasalahan digiring kepada lingkup yang lebih luas, yakni negara kita.
Biarkan anak didik merenungkan dan menyadari bahwa keterpurukan negara kita akibat ketidakjujuran. Penyelenggara sering tidak jujur dalam melaksanakan kewajiban. Sering kali penyelenggara mengambil hak orang lain demi kepentingan sendiri.
Seperti proses kebangkrutan warung kejujuran. Dan bukan mustahil suatu negara bangkrut kalau harta kekayaan negara yang seharusnya milik rakyat diambil sekelompok orang.
Tahu bahaya korupsiDari model pembelajaran seperti ini, anak didik akan lebih jelas dan tahu arti korupsi sebenarnya daripada para guru mengajarkan konsep korupsi serta pasal-pasal hukum yang membuat dahi berkerut.
Proses pendidikan sederhana dan efisien jauh lebih tepat dibandingkan dogma-dogma pemerintah yang sering jauh di atas awang-awang.
Begitu juga pelaksanaan telepon kejujuran. Selain mengajarkan kejujuran, juga sebagai solusi penyalahgunaan telepon genggam di kalangan siswa.
Sekolah cukup menyediakan prasarana dua telepon genggam jenis GSM dan CDMA dilengkapi kartu perdana yang berfungsi sebagai telepon umum. Tarif bisa ditentukan sendiri tergantung kondisi sekolah.
Setelah telepon kejujuran berjalan, anak didik dilarang keras membawa telepon genggam ke sekolah dengan sederet sanksi yang telah disetujui bersama.
Akan jauh lebih bermakna luas apabila gerakan kejujuran dilakukan serempak dari tingkat pendidikan bawah sampai atas.
Tentu sulit mengharapkan Depdiknas mau memelopori gerakan moral di atas. Karena gerakan kejujuran bukan sebuah proyek bergelimpangan uang. Beda jauh dengan pelaksanaan ujian nasional.
Mari kita tempatkan kejujuran sebagai hal utama dan pertama dalam kehidupan sehari-hari. Siapa mau gabung?
M Basuki Sugita Penggagas Pendidikan Antikorupsi (PAK) Tingkat Menengah; Tinggal di Desa Kaliputu, Kudus, Jawa Tengah
Kompas, Senin - 24 Desember 2007
Dua siswa laki-laki berseragam kotak-kotak tampak sibuk memilih alat keperluan sekolah yang diletakkan di dalam kotak kaca. Seorang siswa membeli tiga buah buku tulis, sedangkan siswa yang lain membeli buku gambar. Proses pembayaran dilakukan mandiri karena warung tersebut tidak ada penjaganya.
Mulai membayar sampai mengambil uang kembalian, semua dilakukan sendiri. Mereka yang membayar tunai, menulis di kolom tunai. Belum mempunyai uang, tidak perlu khawatir. Cukup menulis di lembaran ngebon dan bisa dilunasi di kemudian hari.
Apa yang dilakukan siswa kelas VII SMP Keluarga (SMPK) di Kudus, Jawa Tengah, itu bukan penggalan adegan drama. Mereka sedang berlatih kejujuran sebagai bagian Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang sudah diajarkan di SMPK Kudus sejak Desember 2005.
Praktik PAK keseharian tampak jelas dan nyata di warung kejujuran dan juga telepon kejujuran. Apakah nilai-nilai kejujuran bisa ditanamkan sejak usia dini? Apakah mental korupsi bisa dikikis melalui tindak tanduk kejujuran?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), "jujur" artinya lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus, dan ikhlas. Adapun kejujuran diartikan sifat keadaan jujur, ketulusan hati, dan kelurusan hati.
Semua agama tentu mengajarkan umatnya untuk selalu bertindak jujur. Meski dikenal sebagai bangsa religius, kenapa Indonesia tercatat sebagai salah satu bangsa terkorup di dunia?
Menurut analisa pastoral 03-06 Keuskupan Agung Semarang, bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi empat masalah besar, yakni korupsi, aksi kekerasan, perusakan lingkungan hidup, serta kerusakan peradaban publik. Maka sekolah-sekolah di bawah lingkup Keuskupan Agung Semarang diwajibkan mendidik anak dalam keseharian untuk selalu bisa menjawab empat tantangan bangsa tersebut.
Butuh tanggung jawabWarung kejujuran seperti model SMPK Kudus adalah menjual barang kebutuhan sehari-hari siswa, seperti buku, alat tulis, penggaris, tip-ex, dan kertas folio, tanpa ada petugas jaga. Seluruh proses pengambilan barang, membayar sampai menghitung uang kembalian, dilakukan mandiri. Proses ini membutuhkan tanggung jawab besar pada diri anak didik.
Berarti anak didik diberi dua kesempatan selama belanja di warung kejujuran. Pertama, mereka boleh saja mengambil sesuka hati tanpa membayar sepeser pun. Atau kedua, anak didik belanja secara jujur tanpa merugikan pihak mana pun.
Konsep ini, kalau dijalankan secara rutin, akan melatih anak selalu berlaku jujur. Diharapkan proses kejujuran tidak hanya berlaku selama belanja di warung sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk lebih meningkatkan intensitas kejujuran, anak diberi pengertian sisa uang yang tidak diambil akan disumbangkan untuk kegiatan sosial, semisal membantu rekan mereka yang kurang mampu. Peran guru sangat besar dalam memberi pengertian dan tata cara belanja sebelum warung kejujuran digulirkan.
Dari pengalaman kegiatan warung kejujuran selama ini ada tiga tahap proses kejujuran. Pertama, selama minggu-minggu pertama, anak didik bersikap jujur sesuai harapan. Kedua, menginjak bulan kedua dan ketiga, ketidakjujuran sejumlah anak mulai muncul. Sejumlah barang yang dijual raib tanpa ada uang masuk. Dan tahap ketiga, proses yang sulit dan melelahkan adalah mengajak anak kembali kepada ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui proses ketidakjujuran cukup mudah. Pada hari-hari tertentu dilakukan pendataan berapa banyak barang yang dibeli anak didik. Nilai nominal barang dicocokkan dengan jumlah uang kontan dan lembaran ngebon. Kalau cocok—apalagi ada sisa—berarti anak-anak telah melakukan tindakan kejujuran. Karena siswa tanpa diawasi siapa pun—kecuali Tuhan tentu saja—melakukan prosedur resmi dan baku. Hal ini sesuai harapan inti pembelajaran PAK, yakni mengedepankan kejujuran.
Seperti diuraikan di atas, tantangan tetap saja ada. Setelah dihitung ternyata tidak ada kesesuaian antara nilai barang keluar dan jumlah pemasukan. Ada dua kemungkinan di sini, yakni siswa mengambil barang tanpa membayar atau ada anak mengambil uang di kotak simpanan.
Inilah seni pembelajaran PAK bagaimana cara "menundukkan" anak didik supaya mereka selalu mengedepankan kejujuran.
Di sini dituntut keterbukaan antara pengelola sekolah dan anak didik. Apakah warung kejujuran untung atau rugi selalu diumumkan kepada para siswa. Kemudian anak diajak merefleksikan apa yang akan terjadi kalau warung kejujuran untung atau rugi.
Tentu anak didik akan menangkap makna bahwa warung kejujuran cepat bangkrut kalau mengambil barang tanpa membayar atau uang di laci raib diambil orang. Dari jawaban tersebut, kemudian permasalahan digiring kepada lingkup yang lebih luas, yakni negara kita.
Biarkan anak didik merenungkan dan menyadari bahwa keterpurukan negara kita akibat ketidakjujuran. Penyelenggara sering tidak jujur dalam melaksanakan kewajiban. Sering kali penyelenggara mengambil hak orang lain demi kepentingan sendiri.
Seperti proses kebangkrutan warung kejujuran. Dan bukan mustahil suatu negara bangkrut kalau harta kekayaan negara yang seharusnya milik rakyat diambil sekelompok orang.
Tahu bahaya korupsiDari model pembelajaran seperti ini, anak didik akan lebih jelas dan tahu arti korupsi sebenarnya daripada para guru mengajarkan konsep korupsi serta pasal-pasal hukum yang membuat dahi berkerut.
Proses pendidikan sederhana dan efisien jauh lebih tepat dibandingkan dogma-dogma pemerintah yang sering jauh di atas awang-awang.
Begitu juga pelaksanaan telepon kejujuran. Selain mengajarkan kejujuran, juga sebagai solusi penyalahgunaan telepon genggam di kalangan siswa.
Sekolah cukup menyediakan prasarana dua telepon genggam jenis GSM dan CDMA dilengkapi kartu perdana yang berfungsi sebagai telepon umum. Tarif bisa ditentukan sendiri tergantung kondisi sekolah.
Setelah telepon kejujuran berjalan, anak didik dilarang keras membawa telepon genggam ke sekolah dengan sederet sanksi yang telah disetujui bersama.
Akan jauh lebih bermakna luas apabila gerakan kejujuran dilakukan serempak dari tingkat pendidikan bawah sampai atas.
Tentu sulit mengharapkan Depdiknas mau memelopori gerakan moral di atas. Karena gerakan kejujuran bukan sebuah proyek bergelimpangan uang. Beda jauh dengan pelaksanaan ujian nasional.
Mari kita tempatkan kejujuran sebagai hal utama dan pertama dalam kehidupan sehari-hari. Siapa mau gabung?
M Basuki Sugita Penggagas Pendidikan Antikorupsi (PAK) Tingkat Menengah; Tinggal di Desa Kaliputu, Kudus, Jawa Tengah
Kompas, Senin - 24 Desember 2007
Dagelan Itu Bernama Ujian Nasional
Dagelan Itu Bernama Ujian Nasional
Kompas, 15-08-05
Hasil ujian nasional tahun pelajaran 2004/2005 tingkat SMP dan SMA atau sederajat telah diumumkan akhir Juni lalu. Banyak siswa gagal menembus nilai 4,26 alias tidak lulus. Muncul komentar yang mengeluhkan rendahnya kualitas pendidikan nasional. Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa prihatin dan akan berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di sejumlah daerah yang pada kenyataannya masih tertinggal (Kompas, 2 Juli 2005).
Keluhan masyarakat tidak salah. Kualitas pendidikan nasional memang sudah sangat memprihatinkan. Namun jika diamati secara arif, ketidaklulusan siswa untuk tahun pelajaran 2004/2005 ini sebenarnya bisa lebih tinggi dari angka yang sudah diumumkan pemerintah. Artinya, banyak siswa berkualitas rendah ternyata lulus ujian.
Tulisan di bawah ini akan membahas penyebab kelulusan seorang siswa. Berdasar pengamatan, pengalaman penulis, ditambah pengakuan para siswa yang ”kebetulan” lulus ujian, ada dua hal pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, siswa tidak lulus ujian karena memang berkualitas rendah. Kedua, ternyata siswa lulus ujian belum tentu berkualitas tinggi. Karena sejumlah faktor X bisa saja siswa berkualitas rendah lulus ujian.
Perlu dipertanyakan apa benar hasil UN mencerminkan kualitas pendidikan setiap sekolah/daerah? Perlu diketahui, salah satu tujuan UN untuk memetakan tingkat kemajuan kependidikan suatu daerah.
Bahan tulisan ini dari perbandingan latihan UN (pertengahan April) dan UN (awal Juni) tahun pelajaran 2004/2005 tingkat SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Khususnya mata ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Data perbandingan diambil dari tes tertulis di 43 SMP di Kudus. Kecuali tiga SMP, yakni SMP Negeri 1 Kudus, SMP Negeri 1 Jati, dan SMP Negeri 3 Bae yang ujiannya pakai sistem contextual teaching learning (CTL).
Saat latihan UN ternyata dari 43 SMP peserta tes hanya ada 4 SMP yang lulus ujian. Sementara 39 SMP lain dinyatakan tidak lulus ujian. Meskipun satu SMP dinyatakan lulus, bukan berarti semua siswa di sekolah tersebut lulus uji coba. Begitu juga sebaliknya. Ketidaklulusan sekolah dapat dibaca mayoritas siswa disekolah tersebut memiliki nilai di bawah ambang batas kelulusan. Diperkirakan ada 5.000 siswa tidak lulus uji coba UN dari sekitar 6.800 peserta. Materi disiapkan pihak Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) setempat mengacu kriteria kelulusan UN.
Meski berlabel latihan UN, tidak urung banyak pihak kebakaran jenggot. Mengomentari jebloknya hasil latihan UN di Kudus, Kepala Dinas P dan K Jawa Tengah Suwilan Wisnu Yuwono mengatakan, ”Biasanya soal untuk uji coba dibuat sulit untuk merangsang siswa agar nilai ujian nasional bisa bagus” (Kompas, 6 Juni 2005).
Dari tabel 1, 2, dan 3 dilihat sepintas apa yang dikatakan Suwilan Wisnu Yuwono masuk akal. Dapat dibaca, ke-43 SMP di Kudus mampu meningkatkan kualitas pendidikan dalam tempo sekejap. Angka ketidaklulusan mampu diminimalkan dari sekitar 5.000 siswa menjadi 979 siswa saja. Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran juga meningkat cukup signifikan.
Mengingat kenaikan nilai dialami hampir semua peserta tes, banyak muncul pertanyaan. Contoh sebuah SMP, latihan UN jumlah rata-rata ketiga mata pelajaran hanya 10,79. Namun saat UN nilai meningkat dua kali lebih menjadi 23,31. Dari sekolah tersebut kenaikan sangat tinggi untuk mata pelajaran Matematika. Nilai rata-rata latihan hanya 2,25, tapi saat UN meningkat hampir 4 kali lipat menjadi 8,77. Dari sisi pendidikan mana yang bisa menjawab fenomena kenaikan drastis nilai seperti terjadi di Kudus ini?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kali pertama dilihat proses pra-UN di sekolah. Sejak nominasi peserta ujian, strategi menyiasati UN sudah dilakukan. Aturannya, satu ruang ujian diisi maksimal 20 siswa. Mereka duduk berlima ke belakang. Siswa pandai dinominasikan duduk di deret ketiga atau di tengah ruang ujian dan ”dikelilingi” siswa yang lain. Usulan nominasi ini biasanya diterima Diknas. Tapi di sejumlah daerah urutan nominasi memakai sistem urut nomor induk siswa.
Tata letak bangku dan kursi siswa punya andil ”meluluskan” siswa. Pada umumnya ruang kelas SMP relatif kecil, berukuran 7 x 7 m. Jarak tempat duduk peserta ujian relatif cukup dekat. Jarak siswa depan-belakang sekitar 0,5 m dan kanan-kiri 1 m saja. Ditambah model soal UN pilihan ganda, sah-sah saja peserta ujian sering lihat kiri-kanan, utamanya ”melirik” hasil kerja teman yang pandai. Banyak siswa mengaku untuk mengerjakan 30 soal, mereka hanya butuh 10 menit untuk menjawab. Celakanya, Peraturan Mendiknas Nomor 1/2005 tentang Ujian Nasional tahun pelajaran 2004/2005 tidak mengatur tata ruang UN secara mendetail. Hanya disebutkan, ruang ujian harus memenuhi syarat antara lain aman dan memadai.
Memang satu ruang dijaga dua pengawas (guru) lain sekolah yang dibayar Rp 15.000 per orang dipotong pajak 10 persen, untuk terus mendelik selama 120 menit. Tapi apa pengawas betah duduk terus? Perlu dipahami, banyak pengawas sering ngantuk, ngobrol satu sama lain, dan sesekali mencuri waktu keluar ruang tes untuk merokok.
Juga ada kedekatan emosional antara siswa dan guru saat UN. Ucapan ”siswa yang Anda jaga juga tidak lain murid Anda sendiri”, acapkali membuat bimbang para guru. Di satu pihak guru harus mengamankan kualitas pendidikan nasional, di sisi lain guru tidak tega anak didiknya gagal.
Seberapa valid kualitas kelulusan UN, Balitbang Depdiknas bisa mengecek silang dengan nilai rapor hasil rata-rata 3 tahun siswa belajar. Misal, siswa bernama A nilai UN Matematika mendapat 9,67. Hasil tersebut kemudian dibandingkan dengan nilai rata-rata rapornya selama tiga tahun belajar. Dari perbandingan ini bisa ditarik kesimpulan apakah nilai UN siswa bersangkutan valid atau tidak. Tentu saja jika si siswa memang berkualitas seperti yang diharapkan, nilai rata-rata rapor tidak jauh dari angka 9,67.
Dari contoh kasus di atas, Departemen Pendidikan Nasional tidak boleh gegabah mengambil nilai UN sebagai standar kemajuan pendidikan suatu daerah. Jika carut-marut UN tidak segera dibenahi, tidak salah banyak pihak mengatakan UN hanya dagelan belaka. Toh lulus atau tidak hanya ditentukan 3 kali 120 menit saja. Bukan hasil belajar tiga tahun.
Ingat, kita hidup di bumi Indonesia bukan di Karang Tumaritis: negeri pewayangan tempat tinggal Gareng dan Petruk yang penuh dagelan saban hari.
M Basuki Sugita Guru SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
Kompas, 15-08-05
Hasil ujian nasional tahun pelajaran 2004/2005 tingkat SMP dan SMA atau sederajat telah diumumkan akhir Juni lalu. Banyak siswa gagal menembus nilai 4,26 alias tidak lulus. Muncul komentar yang mengeluhkan rendahnya kualitas pendidikan nasional. Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa prihatin dan akan berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di sejumlah daerah yang pada kenyataannya masih tertinggal (Kompas, 2 Juli 2005).
Keluhan masyarakat tidak salah. Kualitas pendidikan nasional memang sudah sangat memprihatinkan. Namun jika diamati secara arif, ketidaklulusan siswa untuk tahun pelajaran 2004/2005 ini sebenarnya bisa lebih tinggi dari angka yang sudah diumumkan pemerintah. Artinya, banyak siswa berkualitas rendah ternyata lulus ujian.
Tulisan di bawah ini akan membahas penyebab kelulusan seorang siswa. Berdasar pengamatan, pengalaman penulis, ditambah pengakuan para siswa yang ”kebetulan” lulus ujian, ada dua hal pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, siswa tidak lulus ujian karena memang berkualitas rendah. Kedua, ternyata siswa lulus ujian belum tentu berkualitas tinggi. Karena sejumlah faktor X bisa saja siswa berkualitas rendah lulus ujian.
Perlu dipertanyakan apa benar hasil UN mencerminkan kualitas pendidikan setiap sekolah/daerah? Perlu diketahui, salah satu tujuan UN untuk memetakan tingkat kemajuan kependidikan suatu daerah.
Bahan tulisan ini dari perbandingan latihan UN (pertengahan April) dan UN (awal Juni) tahun pelajaran 2004/2005 tingkat SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Khususnya mata ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Data perbandingan diambil dari tes tertulis di 43 SMP di Kudus. Kecuali tiga SMP, yakni SMP Negeri 1 Kudus, SMP Negeri 1 Jati, dan SMP Negeri 3 Bae yang ujiannya pakai sistem contextual teaching learning (CTL).
Saat latihan UN ternyata dari 43 SMP peserta tes hanya ada 4 SMP yang lulus ujian. Sementara 39 SMP lain dinyatakan tidak lulus ujian. Meskipun satu SMP dinyatakan lulus, bukan berarti semua siswa di sekolah tersebut lulus uji coba. Begitu juga sebaliknya. Ketidaklulusan sekolah dapat dibaca mayoritas siswa disekolah tersebut memiliki nilai di bawah ambang batas kelulusan. Diperkirakan ada 5.000 siswa tidak lulus uji coba UN dari sekitar 6.800 peserta. Materi disiapkan pihak Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) setempat mengacu kriteria kelulusan UN.
Meski berlabel latihan UN, tidak urung banyak pihak kebakaran jenggot. Mengomentari jebloknya hasil latihan UN di Kudus, Kepala Dinas P dan K Jawa Tengah Suwilan Wisnu Yuwono mengatakan, ”Biasanya soal untuk uji coba dibuat sulit untuk merangsang siswa agar nilai ujian nasional bisa bagus” (Kompas, 6 Juni 2005).
Dari tabel 1, 2, dan 3 dilihat sepintas apa yang dikatakan Suwilan Wisnu Yuwono masuk akal. Dapat dibaca, ke-43 SMP di Kudus mampu meningkatkan kualitas pendidikan dalam tempo sekejap. Angka ketidaklulusan mampu diminimalkan dari sekitar 5.000 siswa menjadi 979 siswa saja. Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran juga meningkat cukup signifikan.
Mengingat kenaikan nilai dialami hampir semua peserta tes, banyak muncul pertanyaan. Contoh sebuah SMP, latihan UN jumlah rata-rata ketiga mata pelajaran hanya 10,79. Namun saat UN nilai meningkat dua kali lebih menjadi 23,31. Dari sekolah tersebut kenaikan sangat tinggi untuk mata pelajaran Matematika. Nilai rata-rata latihan hanya 2,25, tapi saat UN meningkat hampir 4 kali lipat menjadi 8,77. Dari sisi pendidikan mana yang bisa menjawab fenomena kenaikan drastis nilai seperti terjadi di Kudus ini?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kali pertama dilihat proses pra-UN di sekolah. Sejak nominasi peserta ujian, strategi menyiasati UN sudah dilakukan. Aturannya, satu ruang ujian diisi maksimal 20 siswa. Mereka duduk berlima ke belakang. Siswa pandai dinominasikan duduk di deret ketiga atau di tengah ruang ujian dan ”dikelilingi” siswa yang lain. Usulan nominasi ini biasanya diterima Diknas. Tapi di sejumlah daerah urutan nominasi memakai sistem urut nomor induk siswa.
Tata letak bangku dan kursi siswa punya andil ”meluluskan” siswa. Pada umumnya ruang kelas SMP relatif kecil, berukuran 7 x 7 m. Jarak tempat duduk peserta ujian relatif cukup dekat. Jarak siswa depan-belakang sekitar 0,5 m dan kanan-kiri 1 m saja. Ditambah model soal UN pilihan ganda, sah-sah saja peserta ujian sering lihat kiri-kanan, utamanya ”melirik” hasil kerja teman yang pandai. Banyak siswa mengaku untuk mengerjakan 30 soal, mereka hanya butuh 10 menit untuk menjawab. Celakanya, Peraturan Mendiknas Nomor 1/2005 tentang Ujian Nasional tahun pelajaran 2004/2005 tidak mengatur tata ruang UN secara mendetail. Hanya disebutkan, ruang ujian harus memenuhi syarat antara lain aman dan memadai.
Memang satu ruang dijaga dua pengawas (guru) lain sekolah yang dibayar Rp 15.000 per orang dipotong pajak 10 persen, untuk terus mendelik selama 120 menit. Tapi apa pengawas betah duduk terus? Perlu dipahami, banyak pengawas sering ngantuk, ngobrol satu sama lain, dan sesekali mencuri waktu keluar ruang tes untuk merokok.
Juga ada kedekatan emosional antara siswa dan guru saat UN. Ucapan ”siswa yang Anda jaga juga tidak lain murid Anda sendiri”, acapkali membuat bimbang para guru. Di satu pihak guru harus mengamankan kualitas pendidikan nasional, di sisi lain guru tidak tega anak didiknya gagal.
Seberapa valid kualitas kelulusan UN, Balitbang Depdiknas bisa mengecek silang dengan nilai rapor hasil rata-rata 3 tahun siswa belajar. Misal, siswa bernama A nilai UN Matematika mendapat 9,67. Hasil tersebut kemudian dibandingkan dengan nilai rata-rata rapornya selama tiga tahun belajar. Dari perbandingan ini bisa ditarik kesimpulan apakah nilai UN siswa bersangkutan valid atau tidak. Tentu saja jika si siswa memang berkualitas seperti yang diharapkan, nilai rata-rata rapor tidak jauh dari angka 9,67.
Dari contoh kasus di atas, Departemen Pendidikan Nasional tidak boleh gegabah mengambil nilai UN sebagai standar kemajuan pendidikan suatu daerah. Jika carut-marut UN tidak segera dibenahi, tidak salah banyak pihak mengatakan UN hanya dagelan belaka. Toh lulus atau tidak hanya ditentukan 3 kali 120 menit saja. Bukan hasil belajar tiga tahun.
Ingat, kita hidup di bumi Indonesia bukan di Karang Tumaritis: negeri pewayangan tempat tinggal Gareng dan Petruk yang penuh dagelan saban hari.
M Basuki Sugita Guru SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
Kelemahan Ujian Nasional
Evaluasi Hasil Belajar
Berbagai Kelemahan (Rencana)Pelaksanaan Ujian Nasional 2007
M Basuki Sugita
Meski terus mendapat protes berbagai elemen masyarakat, pemerintah tetapbersikukuh melaksanakan ujian nasional tahun pelajaran 2006/2007.Pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 45 Tahun2006 tentang UN 2006/2007 dan Standar Kompetensi Lulusan. Hal teknisdiatur pada Prosedur Operasi Standar UN.Guna meminimalkan protes tentang UN, pemerintah melalui DepartemenPendidikan Nasional berupaya merebut hati masyarakat luas. Salah satuupaya adalah menukar jadwal UN dan jadwal ujian sekolah (US). UNdilaksanakan April 2007, sementara US digeser ke Mei 2007. Diharapkannanti muncul anggapan bahwa US juga penting seperti halnya UN. Selain itu,disebutkan bahwa kelulusan siswa ditentukan sekolah, bukan lagipemerintah. Apakah strategi Depdiknas ini berhasil?Mempelajari isi Peraturan Mendiknas No 45/2006 sebagai payung hukum UN2006/2007, ada sejumlah kelemahan yang berpotensi merugikan kepentingananak didik peserta UN. Satu hal yang harus diingat, sebaik apa punperaturan dibuat, semua bergantung pelaksana di lapangan. Dalam kasus ini,UN sangat bergantung kesiapan dan kesigapan guru. Dan, persoalan inijustru dilupakan Depdiknas.Kelemahan pertama menyangkut jadwal UN. Pergeseran jadwal UN berimplikasi luas karena baru diumumkan medio November 2006. Praktis sejak itu rencana kerja setahun guru kelas IX (tingkat SMP sederajat) dan kelas XII (tingkat SMA sederajat) menjadi berantakan.Perencanaan sekolah kabupaten/kota tentang kapan materi pembelajaransemester II diakhiri dilanjutkan waktu uji coba UN terpaksa dikaji ulang.Intinya, sejak Desember lalu setiap guru, sekolah, dan dinas pendidikankabupaten/kota kembali menyusun jadwal rencana kerja baru. Ini bukanmasalah gampang.Korban lain dari pergeseran jadwal UN menimpa siswa calon peserta UN.Misalkan di Jawa Tengah, mereka tetap harus masuk sekolah saat libursemester I lalu (15-27 Januari 2007). Semua demi mengejar prestasi UN.Pasalnya, kalender pendidikan di Jawa Tengah tidak berubah, bahwa semesterII dimulai 29 Januari 2007. Kantor dinas pendidikan setempat telahmengimbau pihak sekolah untuk memaksimalkan hari libur. Padahal, libursekolah adalah hak setiap siswa. Dan, hak itu sengaja dirampas demi UN.Kelemahan kedua, menyangkut hubungan jadwal dan kriteria kelulusan. Meskinanti (katanya) kelulusan siswa ditentukan sekolah, hasil UN masih sangatberpengaruh. Dari empat kriteria kelulusan, keharusan siswa lulus UN tetapmenjadi yang utama. Artinya, nilai UN harus bisa dipenuhi dulu jika siswaingin lulus.Ini jelas tidak adil karena saat siswa mengerjakan ujian sekolah dan ujianpraktik sekitar pertengahan atau akhir Mei, nasib mereka sebenarnya sudahdapat dipastikan. Minimal dua minggu setelah ujian, hasil komputerisasi UNsudah tercetak meski kemungkinan besar hasil UN itu belum dibagikan kesekolah. Bagi siswa yang kebetulan tidak lulus karena terganjal nilai UN,ini jelas menusuk perasaan mereka. Kalau sudah diketahui lebih dulu gagallulus karena UN, sebenarnya mereka tidak perlu ikut US. Buang-buangtenaga, waktu, biaya, dan pikiran saja.Kelemahan ketiga, menyangkut standar kompetensi lulusan (SKL). PadaPeraturan Mendiknas No 45/2006, Pasal 8 Ayat (2) ditulis, SKL UN-2007merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasanKurikulum 1994, standar kompetensi dan kompetensi dasar pada Kurikulum2004, dan Standar Isi. Artinya, tidak semua materi yang pernah dipelajarisiswa nanti akan diujikan di UN. Atau, lebih parah lagi, banyak sekolahmengambil kebijakan pintas tidak memberikan materi pembelajaran kepadasiswa yang sekiranya materi tersebut tidak keluar dalam UN kelak.Sebagai contoh, SKL UN 2006/2007 mata pelajaran Matematika tingkat SMP.Kurikulum 2004 untuk Matematika, materi kelas IX semester II terdiri dari4 bab, yaitu pangkat tak sebenarnya, logaritma, pola bilangan, danpersamaan kuadrat. Dari 4 bab tersebut, hanya materi pola bilangan yangmasuk SKL UN 2006/2007. Berarti, tiga materi lain—pangkat tak sebenarnya,logaritma, dan persamaan kuadrat—hampir dipastikan tidak keluar di UNmendatang.Mengingat semester II baru berjalan, banyak sekolah kemudian mengambiljalan pintas. Materi pelajaran Matematika semester II hanya tentang polabilangan. Tiga materi lain "dibuang" dengan alasan buang-buang waktu. Jamyang ada kemudian digunakan mengulang materi kelas VII dan VIII.Apakah kebijakan jalan pintas ini salah? Dari sisi edukasi, sekolah jelasmengabaikan hak siswa mendapat pembelajaran secara utuh. Akan tetapi, darisisi kepraktisan, kebijakan sekolah itu masuk akal sebab kalau keempat babdiajarkan semua, materi pembelajaran baru selesai awal April. Padahal,minggu ketiga April siswa sudah UN. Lantas, kapan siswa harus mengulangmateri kelas sebelumnya?Kelemahan keempat, menyangkut kriteria kelulusan (nomor 2 dari empatpersyaratan) yang berbunyi, "memperoleh nilai baik pada penilaian akhiruntuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlakmulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompokmata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dankesehatan".Nilai baik di sini rancu dan membingungkan. Kriteria nilai baik untukKurikulum 2004 (dikenal pula dengan sebutan Kurikulum BerbasisKompetensi/KBK) dan Kurikulum 2006 (kini populer dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) adalah kisaran nilai antara 71 hingga 80 (dua digit). Sementara Kurikulum 1994 nilai baik adalah 8 (satu digit). Kebijakan ini akan menguntungkan siswa yang berlatar belakang Kurikulum 2004 dan Kurikulum 2006. Sebab, untuk mendapat minimal nilai baik, ada 10 kemungkinan penilaian (71-80). Sementara peserta UN dari Kurikulum 1994 minimal nilai baik hanya satu kemungkinan, yakni nilai 8.Kerancuan ini terjadi karena untuk UN 2006/2007 Depdiknas tidakmensyaratkan pendaftaran kurikulum yang dipakai setiap sekolah. Pemegangotoritas pendidikan nasional ini langsung main "tubruk", menyamaratakanKurikulum 1994, Kurikulum 2004, dan Kurikulum 2006.Dari uraian di atas, satu hal bisa dipetik sebagai pelajaran berharga:Depdiknas tidak pernah mau belajar dari sejarah. Kinerja grobyaganditandai dengan pergeseran jadwal UN di tengah tahun pelajaran telahmembuat kalang kabut kalangan akar rumput. Kalau ingin UN diterimamasyarakat luas secara maksimal, ke depan, Depdiknas perlu merancangberbagai aturan yang bisa meminimalkan kerugian pihak lain. Tanpa itusemua, kebijakan UN selalu mengundang kontroversi....M Basuki Sugita Kepala SMP Keluarga Kudus, Jawa Tengah
Sumber : Kompas Senin, 05 Februari 2007http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0702/05/humaniora/3277985.htm
.
Berbagai Kelemahan (Rencana)Pelaksanaan Ujian Nasional 2007
M Basuki Sugita
Meski terus mendapat protes berbagai elemen masyarakat, pemerintah tetapbersikukuh melaksanakan ujian nasional tahun pelajaran 2006/2007.Pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 45 Tahun2006 tentang UN 2006/2007 dan Standar Kompetensi Lulusan. Hal teknisdiatur pada Prosedur Operasi Standar UN.Guna meminimalkan protes tentang UN, pemerintah melalui DepartemenPendidikan Nasional berupaya merebut hati masyarakat luas. Salah satuupaya adalah menukar jadwal UN dan jadwal ujian sekolah (US). UNdilaksanakan April 2007, sementara US digeser ke Mei 2007. Diharapkannanti muncul anggapan bahwa US juga penting seperti halnya UN. Selain itu,disebutkan bahwa kelulusan siswa ditentukan sekolah, bukan lagipemerintah. Apakah strategi Depdiknas ini berhasil?Mempelajari isi Peraturan Mendiknas No 45/2006 sebagai payung hukum UN2006/2007, ada sejumlah kelemahan yang berpotensi merugikan kepentingananak didik peserta UN. Satu hal yang harus diingat, sebaik apa punperaturan dibuat, semua bergantung pelaksana di lapangan. Dalam kasus ini,UN sangat bergantung kesiapan dan kesigapan guru. Dan, persoalan inijustru dilupakan Depdiknas.Kelemahan pertama menyangkut jadwal UN. Pergeseran jadwal UN berimplikasi luas karena baru diumumkan medio November 2006. Praktis sejak itu rencana kerja setahun guru kelas IX (tingkat SMP sederajat) dan kelas XII (tingkat SMA sederajat) menjadi berantakan.Perencanaan sekolah kabupaten/kota tentang kapan materi pembelajaransemester II diakhiri dilanjutkan waktu uji coba UN terpaksa dikaji ulang.Intinya, sejak Desember lalu setiap guru, sekolah, dan dinas pendidikankabupaten/kota kembali menyusun jadwal rencana kerja baru. Ini bukanmasalah gampang.Korban lain dari pergeseran jadwal UN menimpa siswa calon peserta UN.Misalkan di Jawa Tengah, mereka tetap harus masuk sekolah saat libursemester I lalu (15-27 Januari 2007). Semua demi mengejar prestasi UN.Pasalnya, kalender pendidikan di Jawa Tengah tidak berubah, bahwa semesterII dimulai 29 Januari 2007. Kantor dinas pendidikan setempat telahmengimbau pihak sekolah untuk memaksimalkan hari libur. Padahal, libursekolah adalah hak setiap siswa. Dan, hak itu sengaja dirampas demi UN.Kelemahan kedua, menyangkut hubungan jadwal dan kriteria kelulusan. Meskinanti (katanya) kelulusan siswa ditentukan sekolah, hasil UN masih sangatberpengaruh. Dari empat kriteria kelulusan, keharusan siswa lulus UN tetapmenjadi yang utama. Artinya, nilai UN harus bisa dipenuhi dulu jika siswaingin lulus.Ini jelas tidak adil karena saat siswa mengerjakan ujian sekolah dan ujianpraktik sekitar pertengahan atau akhir Mei, nasib mereka sebenarnya sudahdapat dipastikan. Minimal dua minggu setelah ujian, hasil komputerisasi UNsudah tercetak meski kemungkinan besar hasil UN itu belum dibagikan kesekolah. Bagi siswa yang kebetulan tidak lulus karena terganjal nilai UN,ini jelas menusuk perasaan mereka. Kalau sudah diketahui lebih dulu gagallulus karena UN, sebenarnya mereka tidak perlu ikut US. Buang-buangtenaga, waktu, biaya, dan pikiran saja.Kelemahan ketiga, menyangkut standar kompetensi lulusan (SKL). PadaPeraturan Mendiknas No 45/2006, Pasal 8 Ayat (2) ditulis, SKL UN-2007merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasanKurikulum 1994, standar kompetensi dan kompetensi dasar pada Kurikulum2004, dan Standar Isi. Artinya, tidak semua materi yang pernah dipelajarisiswa nanti akan diujikan di UN. Atau, lebih parah lagi, banyak sekolahmengambil kebijakan pintas tidak memberikan materi pembelajaran kepadasiswa yang sekiranya materi tersebut tidak keluar dalam UN kelak.Sebagai contoh, SKL UN 2006/2007 mata pelajaran Matematika tingkat SMP.Kurikulum 2004 untuk Matematika, materi kelas IX semester II terdiri dari4 bab, yaitu pangkat tak sebenarnya, logaritma, pola bilangan, danpersamaan kuadrat. Dari 4 bab tersebut, hanya materi pola bilangan yangmasuk SKL UN 2006/2007. Berarti, tiga materi lain—pangkat tak sebenarnya,logaritma, dan persamaan kuadrat—hampir dipastikan tidak keluar di UNmendatang.Mengingat semester II baru berjalan, banyak sekolah kemudian mengambiljalan pintas. Materi pelajaran Matematika semester II hanya tentang polabilangan. Tiga materi lain "dibuang" dengan alasan buang-buang waktu. Jamyang ada kemudian digunakan mengulang materi kelas VII dan VIII.Apakah kebijakan jalan pintas ini salah? Dari sisi edukasi, sekolah jelasmengabaikan hak siswa mendapat pembelajaran secara utuh. Akan tetapi, darisisi kepraktisan, kebijakan sekolah itu masuk akal sebab kalau keempat babdiajarkan semua, materi pembelajaran baru selesai awal April. Padahal,minggu ketiga April siswa sudah UN. Lantas, kapan siswa harus mengulangmateri kelas sebelumnya?Kelemahan keempat, menyangkut kriteria kelulusan (nomor 2 dari empatpersyaratan) yang berbunyi, "memperoleh nilai baik pada penilaian akhiruntuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlakmulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompokmata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dankesehatan".Nilai baik di sini rancu dan membingungkan. Kriteria nilai baik untukKurikulum 2004 (dikenal pula dengan sebutan Kurikulum BerbasisKompetensi/KBK) dan Kurikulum 2006 (kini populer dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) adalah kisaran nilai antara 71 hingga 80 (dua digit). Sementara Kurikulum 1994 nilai baik adalah 8 (satu digit). Kebijakan ini akan menguntungkan siswa yang berlatar belakang Kurikulum 2004 dan Kurikulum 2006. Sebab, untuk mendapat minimal nilai baik, ada 10 kemungkinan penilaian (71-80). Sementara peserta UN dari Kurikulum 1994 minimal nilai baik hanya satu kemungkinan, yakni nilai 8.Kerancuan ini terjadi karena untuk UN 2006/2007 Depdiknas tidakmensyaratkan pendaftaran kurikulum yang dipakai setiap sekolah. Pemegangotoritas pendidikan nasional ini langsung main "tubruk", menyamaratakanKurikulum 1994, Kurikulum 2004, dan Kurikulum 2006.Dari uraian di atas, satu hal bisa dipetik sebagai pelajaran berharga:Depdiknas tidak pernah mau belajar dari sejarah. Kinerja grobyaganditandai dengan pergeseran jadwal UN di tengah tahun pelajaran telahmembuat kalang kabut kalangan akar rumput. Kalau ingin UN diterimamasyarakat luas secara maksimal, ke depan, Depdiknas perlu merancangberbagai aturan yang bisa meminimalkan kerugian pihak lain. Tanpa itusemua, kebijakan UN selalu mengundang kontroversi....M Basuki Sugita Kepala SMP Keluarga Kudus, Jawa Tengah
Sumber : Kompas Senin, 05 Februari 2007http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0702/05/humaniora/3277985.htm
.
Kasparov vs KBK
Fokus
Sabtu, 25 Februari 2006
Humaniora
Depdiknas Perlu Belajar dari Pecatur KasparovKelemahan KBK adalah Soal Administrasi
M BASUKI SUGITA
Akhir tahun 1987 di gedung opera Lope de Vega, Sevilla, Spanyol. Memasuki partai terakhir ke-24 Kejuaraan Catur Dunia, posisi juara bertahan Garry Kasparov sangat genting. Menyisakan satu partai lagi, Kasparov tertinggal 11-12 dari penantangnya, Anatoly Karpov. Untuk mempertahankan gelar juara, Kasparov harus menang di partai terakhir. Berdasarkan peraturan FIDE (Federasi Catur Dunia) waktu itu, sebagai juara bertahan Kasparov hanya butuh skor sama kuat 12-12 untuk mempertahankan gelar juara.
Dalam sejarah Kejuaraan Catur Dunia, belum pernah terjadi di partai terakhir pecatur yang berada di bawah angin mampu menang dan akhirnya merebut juara. Memegang bidak putih pecatur kelahiran Baku, Azerbaijan, tanggal 13 April 1963, ini diprediksi banyak pengamat sejak langkah pertama akan langsung menggebrak pertahanan Karpov. Toh, main remis apalagi kalah bagi pecatur yang punya nama lengkap Garry Kimovich Weinstein ini sama saja. Gelar juara digondol Karpov.
Pada babak penentuan strategi yang dipakai Kasparov mengejutkan banyak pihak, termasuk penantangnya, Karpov. Alih-alih bermain agresif, Kasparov justru bermain tenang dan lamban. Strategi Kasparov jelas ingin mempertahankan bidak selama mungkin di papan catur. Dia membuka bidak c4 sebagai pengenal pembukaan Inggris, melalui pertukaran langkah menuju pembukaan reti dengan fiancetho gajah ganda.
Kasparov yang memilih varian tidak lazim membuat Karpov bermain bertahan dan memperlambat permainan. Karpov yang dikenal ahli posisional dalam permainan catur, sempat krisis dan hanya punya waktu kurang semenit untuk menyelesaikan delapan langkah. Partai ditunda di langkah 41 dengan Kasparov memasukkan langkah rahasia ke sampul. Sejarah mencatat Kasparov akhirnya menggulung Karpov melalui pertarungan sengit 64 langkah dan mempertahankan gelar juara.
Mengapa Kasparov mampu menjungkirkan sejarah catur, dari tertinggal angka sampai menang di partai terakhir untuk mempertahankan gelar juara? Ada dua aspek di sini, yakni strategi jitu yang disusun bersama para sekondan juga karena Kasparov mau belajar dari sejarah.
Kondisi menegangkan di partai terakhir persis sama di Moskwa dua tahun sebelumnya dalam perebutan Kejuaraan Catur Dunia juga antara Karpov melawan Kasparov. Di partai terakhir posisi berkebalikan dengan kejadian di Sevilla. Waktu itu Kasparov unggul 12-11 atas juara bertahan Karpov. Bertekad menang untuk mempertahankan gelar, Karpov yang pegang bidak putih langsung menyerang sejak langkah pertama. Serangan gencar mampu dibendung Kasparov dan akhirnya hasilnya tragis, Karpov kalah dan kehilangan gelar juara.
Depdiknas
Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi masalah pendidikan di Tanah Air tidak salah kalau Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mau belajar dari kepiawaian Kasparov. Boleh dibilang Depdiknas saat ini menghadapi beragam persoalan pendidikan. Mulai dari kualitas pendidikan nasional yang rendah, guru tidak mampu menjabarkan isi kurikulum secara baik dan benar, anggaran pendidikan terbilang kecil, kesejahteraan guru belum maksimal, fasilitas pendidikan minim sampai kekurangsiapan Depdiknas sendiri.
Depdiknas bisa diibaratkan Kasparov dibantu para sekondan seperti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara para guru tidak lain bidak-bidak catur. Untuk memenangkan pertandingan bidak catur digerakkan dengan strategi yang sudah disusun, tidak lain adalah kurikulum.
Dalam perjalanan waktu, tidak selamanya strategi yang sudah disusun berjalan mulus. Untuk itu diperlukan kreativitas sendiri di pihak guru, dengan melihat konteks anak didik dan daerah. Dalam buku Batsford Chess Openings yang disusun bersama GM Raymond Keene (Kompas, 1987), Kasparov menulis pilihan pembukaan reti dianggap sebagai salah satu cikal bakal gerakan hipermodern dalam teori catur. Di mana strategi permainan catur menangguhkan pecahnya perang sebelum bidak-bidak siap tempur.
Pengumuman pembatalan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau yang sering disebut Kurikulum 2004 (Kompas, 10/2) bagai petir di siang hari bolong. Betulkah KBK yang baru berumur jagung dihentikan dan diganti kurikulum baru lagi? Langkah pembatalan itu di satu sisi menunjukkan kepedulian pemerintah atas nasib KBK yang sejak awal banyak mendapat kritikan. Namun, di sisi lain juga menunjukkan strategi Depdiknas amburadul dan tidak mau belajar dari sejarah.
Memang benar KBK pernah diujicobakan di berbagai daerah. Namun, ketidakberhasilan KBK sudah dimulai dari masa uji coba tersebut. Sekolah yang ditunjuk uji coba KBK dapat berbagai fasilitas penunjang dari pemerintah, seperti pembangunan laboratorium bahasa, fisika, dan biologi. Juga ada honor khusus bagi guru yang memberi tambahan pelajaran remedial dan pengayaan. Setelah uji coba selesai, sekolah yang ditunjuk mengaku siap menjalankan kurikulum baru.
Agaknya Depdiknas lupa bahwa kondisi siap itu karena dukungan tambahan fasilitas. Tapi begitu KBK dilaksanakan menyeluruh, sekolah banyak teriak kesulitan menjabarkan isi kandungan KBK. Dalam situasi ini, KBK tidak boleh disalahkan. Bagaimanapun KBK punya maksud baik ingin mengangkat kemandekan kualitas pendidikan nasional. Tanpa dukungan fasilitas belajar memadai, KBK tidak bisa berjalan maksimal.
Sebaiknya segala uji coba yang dilakukan Depdiknas mendatang melibatkan sekolah-sekolah swasta juga. Hubungan birokrasi antara atasan dan bawahan selama ini tidak memungkinkan pengelola sekolah negeri berani mengkritisi Depdiknas yang notabene atasannya. Berbeda dengan sekolah swasta, jika menemui kejanggalan program pemerintah mereka lebih berani menyuarakan ketidakberesan tersebut.
Kelemahan KBK
Salah satu kelemahan KBK adalah persoalan administrasi yang pelik. Contoh mudah adalah pengisian rapor. Penulis pernah melakukan penelitian kecil-kecilan, ternyata ada perbedaan mendasar lama pengisian rapor kurikulum 1994 dengan sistem KBK. Sistem lama untuk satu rapor bisa selesai antara 5-7 menit. Sementara satu rapor KBK selesai 25 hingga 30 menit. Penulisan rapor bertele-tele, apalagi sistem proses penilaian ala KBK juga melelahkan. Kalau sudah begini, guru justru lebih disibukkan membereskan administrasi pengajaran, bukan meningkatkan kualitas pendidikan.
Situasi sekarang ini yang belum jelas sangat menyulitkan pihak guru. Harus disadari para guru sebagai ujung tombak kurikulum harus berhadapan langsung dengan masyarakat, bukan pejabat Depdiknas. Gonta-ganti kurikulum juga buku pelajaran mau tidak mau membebani pikiran guru.
Seyogianya sebelum kebijakan baru diluncurkan perlu pematangan konsep strategi. Uji coba perlu dimatangkan. Apa pun kurikulum pengganti KBK nanti tentu punya maksud dan tujuan baik. Tanpa strategi jitu dan terarah tidak mungkin kualitas pendidikan nasional maju.
Kasparov memakai pembukaan Inggris tentu sudah dipersiapkan secara matang. Jika misalkan memilih pembukaan gambit menteri, belum tentu ia mampu menang melawan Karpov. Tinggal sekarang bagaimana sikap Depdiknas ingin ”memenangkan” pertandingan. Apakah ingin seperti Kasparov yang merencanakan segala sesuatu secara matang sebelum melangkah kedepan? Hanya sejarah yang nanti mencatatnya.
M BASUKI SUGITAGuru, Tinggal di Desa Kaliputu, Kudus, Jawa Tengah
Sabtu, 25 Februari 2006
Humaniora
Depdiknas Perlu Belajar dari Pecatur KasparovKelemahan KBK adalah Soal Administrasi
M BASUKI SUGITA
Akhir tahun 1987 di gedung opera Lope de Vega, Sevilla, Spanyol. Memasuki partai terakhir ke-24 Kejuaraan Catur Dunia, posisi juara bertahan Garry Kasparov sangat genting. Menyisakan satu partai lagi, Kasparov tertinggal 11-12 dari penantangnya, Anatoly Karpov. Untuk mempertahankan gelar juara, Kasparov harus menang di partai terakhir. Berdasarkan peraturan FIDE (Federasi Catur Dunia) waktu itu, sebagai juara bertahan Kasparov hanya butuh skor sama kuat 12-12 untuk mempertahankan gelar juara.
Dalam sejarah Kejuaraan Catur Dunia, belum pernah terjadi di partai terakhir pecatur yang berada di bawah angin mampu menang dan akhirnya merebut juara. Memegang bidak putih pecatur kelahiran Baku, Azerbaijan, tanggal 13 April 1963, ini diprediksi banyak pengamat sejak langkah pertama akan langsung menggebrak pertahanan Karpov. Toh, main remis apalagi kalah bagi pecatur yang punya nama lengkap Garry Kimovich Weinstein ini sama saja. Gelar juara digondol Karpov.
Pada babak penentuan strategi yang dipakai Kasparov mengejutkan banyak pihak, termasuk penantangnya, Karpov. Alih-alih bermain agresif, Kasparov justru bermain tenang dan lamban. Strategi Kasparov jelas ingin mempertahankan bidak selama mungkin di papan catur. Dia membuka bidak c4 sebagai pengenal pembukaan Inggris, melalui pertukaran langkah menuju pembukaan reti dengan fiancetho gajah ganda.
Kasparov yang memilih varian tidak lazim membuat Karpov bermain bertahan dan memperlambat permainan. Karpov yang dikenal ahli posisional dalam permainan catur, sempat krisis dan hanya punya waktu kurang semenit untuk menyelesaikan delapan langkah. Partai ditunda di langkah 41 dengan Kasparov memasukkan langkah rahasia ke sampul. Sejarah mencatat Kasparov akhirnya menggulung Karpov melalui pertarungan sengit 64 langkah dan mempertahankan gelar juara.
Mengapa Kasparov mampu menjungkirkan sejarah catur, dari tertinggal angka sampai menang di partai terakhir untuk mempertahankan gelar juara? Ada dua aspek di sini, yakni strategi jitu yang disusun bersama para sekondan juga karena Kasparov mau belajar dari sejarah.
Kondisi menegangkan di partai terakhir persis sama di Moskwa dua tahun sebelumnya dalam perebutan Kejuaraan Catur Dunia juga antara Karpov melawan Kasparov. Di partai terakhir posisi berkebalikan dengan kejadian di Sevilla. Waktu itu Kasparov unggul 12-11 atas juara bertahan Karpov. Bertekad menang untuk mempertahankan gelar, Karpov yang pegang bidak putih langsung menyerang sejak langkah pertama. Serangan gencar mampu dibendung Kasparov dan akhirnya hasilnya tragis, Karpov kalah dan kehilangan gelar juara.
Depdiknas
Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi masalah pendidikan di Tanah Air tidak salah kalau Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mau belajar dari kepiawaian Kasparov. Boleh dibilang Depdiknas saat ini menghadapi beragam persoalan pendidikan. Mulai dari kualitas pendidikan nasional yang rendah, guru tidak mampu menjabarkan isi kurikulum secara baik dan benar, anggaran pendidikan terbilang kecil, kesejahteraan guru belum maksimal, fasilitas pendidikan minim sampai kekurangsiapan Depdiknas sendiri.
Depdiknas bisa diibaratkan Kasparov dibantu para sekondan seperti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara para guru tidak lain bidak-bidak catur. Untuk memenangkan pertandingan bidak catur digerakkan dengan strategi yang sudah disusun, tidak lain adalah kurikulum.
Dalam perjalanan waktu, tidak selamanya strategi yang sudah disusun berjalan mulus. Untuk itu diperlukan kreativitas sendiri di pihak guru, dengan melihat konteks anak didik dan daerah. Dalam buku Batsford Chess Openings yang disusun bersama GM Raymond Keene (Kompas, 1987), Kasparov menulis pilihan pembukaan reti dianggap sebagai salah satu cikal bakal gerakan hipermodern dalam teori catur. Di mana strategi permainan catur menangguhkan pecahnya perang sebelum bidak-bidak siap tempur.
Pengumuman pembatalan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau yang sering disebut Kurikulum 2004 (Kompas, 10/2) bagai petir di siang hari bolong. Betulkah KBK yang baru berumur jagung dihentikan dan diganti kurikulum baru lagi? Langkah pembatalan itu di satu sisi menunjukkan kepedulian pemerintah atas nasib KBK yang sejak awal banyak mendapat kritikan. Namun, di sisi lain juga menunjukkan strategi Depdiknas amburadul dan tidak mau belajar dari sejarah.
Memang benar KBK pernah diujicobakan di berbagai daerah. Namun, ketidakberhasilan KBK sudah dimulai dari masa uji coba tersebut. Sekolah yang ditunjuk uji coba KBK dapat berbagai fasilitas penunjang dari pemerintah, seperti pembangunan laboratorium bahasa, fisika, dan biologi. Juga ada honor khusus bagi guru yang memberi tambahan pelajaran remedial dan pengayaan. Setelah uji coba selesai, sekolah yang ditunjuk mengaku siap menjalankan kurikulum baru.
Agaknya Depdiknas lupa bahwa kondisi siap itu karena dukungan tambahan fasilitas. Tapi begitu KBK dilaksanakan menyeluruh, sekolah banyak teriak kesulitan menjabarkan isi kandungan KBK. Dalam situasi ini, KBK tidak boleh disalahkan. Bagaimanapun KBK punya maksud baik ingin mengangkat kemandekan kualitas pendidikan nasional. Tanpa dukungan fasilitas belajar memadai, KBK tidak bisa berjalan maksimal.
Sebaiknya segala uji coba yang dilakukan Depdiknas mendatang melibatkan sekolah-sekolah swasta juga. Hubungan birokrasi antara atasan dan bawahan selama ini tidak memungkinkan pengelola sekolah negeri berani mengkritisi Depdiknas yang notabene atasannya. Berbeda dengan sekolah swasta, jika menemui kejanggalan program pemerintah mereka lebih berani menyuarakan ketidakberesan tersebut.
Kelemahan KBK
Salah satu kelemahan KBK adalah persoalan administrasi yang pelik. Contoh mudah adalah pengisian rapor. Penulis pernah melakukan penelitian kecil-kecilan, ternyata ada perbedaan mendasar lama pengisian rapor kurikulum 1994 dengan sistem KBK. Sistem lama untuk satu rapor bisa selesai antara 5-7 menit. Sementara satu rapor KBK selesai 25 hingga 30 menit. Penulisan rapor bertele-tele, apalagi sistem proses penilaian ala KBK juga melelahkan. Kalau sudah begini, guru justru lebih disibukkan membereskan administrasi pengajaran, bukan meningkatkan kualitas pendidikan.
Situasi sekarang ini yang belum jelas sangat menyulitkan pihak guru. Harus disadari para guru sebagai ujung tombak kurikulum harus berhadapan langsung dengan masyarakat, bukan pejabat Depdiknas. Gonta-ganti kurikulum juga buku pelajaran mau tidak mau membebani pikiran guru.
Seyogianya sebelum kebijakan baru diluncurkan perlu pematangan konsep strategi. Uji coba perlu dimatangkan. Apa pun kurikulum pengganti KBK nanti tentu punya maksud dan tujuan baik. Tanpa strategi jitu dan terarah tidak mungkin kualitas pendidikan nasional maju.
Kasparov memakai pembukaan Inggris tentu sudah dipersiapkan secara matang. Jika misalkan memilih pembukaan gambit menteri, belum tentu ia mampu menang melawan Karpov. Tinggal sekarang bagaimana sikap Depdiknas ingin ”memenangkan” pertandingan. Apakah ingin seperti Kasparov yang merencanakan segala sesuatu secara matang sebelum melangkah kedepan? Hanya sejarah yang nanti mencatatnya.
M BASUKI SUGITAGuru, Tinggal di Desa Kaliputu, Kudus, Jawa Tengah
Identitas Guru Pengawas (Terpaksa) Dipalsukan
Humaniora
Senin, 29 Mei 2006
Identitas Guru Pengawas (Terpaksa) Dipalsukan
M Basuki Sugita
Ingar-bingar Ujian Nasional tahun pelajaran 2005/2006 tingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama baru saja usai. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pro dan kontra masih mewarnai pelaksanaan UN. Nasib jutaan siswa kelas III tinggal menunggu hasil pengumuman kelulusan untuk tingkat SMA tanggal 19 Juni dan SMP tanggal 26 Juni 2006.
Tetapi, tidak banyak yang tahu. Di balik pelaksanaan UN yang menelan biaya ratusan miliar rupiah, khusus tahun pelajaran 200/2006 ini puluhan ribu guru pengawas terpaksa mengantongi identitas palsu. Kebijakan yang kurang masuk akal ini terpaksa ditempuh demi kesuksesan pelaksanaan UN itu sendiri. Tanpa pemalsuan identitas guru pengawas bisa dipastikan UN tahun ini gagal dilaksanakan. Karena jumlah pengawas tidak mencukupi total ruang ujian yang tersedia.
Pemalsuan identitas guru pengawas berkaitan erat dengan ketentuan Prosedur Operasi Standar (POS) tentang Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2005/2006 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penanggung jawab UN. Ketentuan pengawas UN sesuai pedoman BSNP untuk butir 5 disebutkan, guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan UN untuk mata pelajaran yang diujikan.
Sesuai peraturan itu berarti tidak semua guru boleh mengawasi UN. Hanya guru pemegang mata pelajaran di luar mata uji UN boleh jadi pengawas. Para guru yang dilarang keras BSNP ikut mengawasi UN untuk tingkat SMA adalah pemegang mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Asing, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ekonomi. Adapun tingkat SMP untuk guru Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Peraturan yang diterbitkan BSNP diduga bertujuan meminimalkan pelanggaran pelaksanaan UN. Dikhawatirkan para guru yang disebutkan di atas akan mampu menjawab soal-soal UN dan pada gilirannya disebarluaskan kepada anak didiknya. BSNP sangat yakin guru di luar pemegang mata pelajaran yang diujikan tidak akan mampu menjawab soal-soal UN.
Bagaimana identitas guru pengawas dapat dipalsukan? Pertama-tama harus diketahui lebih dulu mekanisme pembagian tugas UN yang sudah dibakukan Depdiknas. Pembagian tugas ini meliputi penyebaran soal-soal ujian, pelaksanaan ujian, pengembalian berkas lembar jawaban komputer (LJK) sampai pembagian Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional (DNHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
Depdiknas sudah memetakan peserta ujian dari tingkat provinsi yang ditandai dua digit nomor. Misalkan Provinsi Jateng bernomor 03, kemudian 2 digit berikutnya menunjukkan kabupaten/rayon, misalnya, Kabupaten Kudus bernomor 19. Satu rayon dibagi lagi menjadi beberapa subrayon (dua digit) setingkat kecamatan yang terdiri sekitar 8 sampai 10 sekolah. Setelah itu kode masing-masing sekolah (3 digit) dan nomor urut peserta ujian (3 digit). Jadi peserta ujian bernomor 031902xxxxxx berasal dari sebuah sekolah di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dari pengalaman pelaksanaan UN selama ini, semua kebijakan antarrayon dan antarsubrayon hampir dipastikan sama. Namun, baru UN 2005/2006 ini kendala ketentuan guru pengawas jadi topik pembicaraan hangat. Pasalnya kalau ketentuan BSNP tentang guru pengawas khususnya butir 5 dilaksanakan utuh dan konsekuen bisa jadi UN gagal dilaksanakan. Karena subrayon sebagai ujung tombak UN akan kekurangan guru pengawas.
Seperti diketahui, sudah ditentukan satu ruang berlangsungnya UN maksimal diisi 20 peserta didik yang harus dijaga 2 orang guru pengawas. Misalkan SMP A ada 100 peserta didik peserta UN berarti harus tersedia 5 ruang ujian. Dengan sistem silang murni berarti SMP A harus mengirimkan minimal sebanyak 5 kali 2 atau 10 guru pengawas ke lain sekolah. Sisa guru tinggal di tempat sebagai panitia UN setempat. Sementara SMP A tersebut oleh subrayon akan mendapat maksimal 12 guru pengawas dari lain sekolah di mana 2 di antaranya tercatat sebagai pengawas cadangan.
Guru pengawas secara sah dapat menjadi pengawas di lain sekolah harus dibekali surat keterangan berisi identitas nama dan mata pelajaran yang diembannya sehari-hari. Surat keterangan dibuat rangkap dua, yakni satu ditujukan ke sekolah yang dituju dan satu lagi arsip di subrayon.
Dari persoalan di atas sulit memenuhi ketentuan BSNP. Ketentuan BSNP bisa diberlakukan untuk sekolah tertentu saja. Dalam arti, guru mata pelajaran yang ujikan UN tidak jadi pengawas. Misalkan, sekolah dengan jumlah guru relatif banyak (sekolah-sekolah favorit). Sementara sekolah-sekolah pinggiran dengan jumlah guru terbatas sulit memenuhi ketentuan BSNP.
Akibatnya, banyak sekolah dengan kesadaran penuh melanggar rambu-rambu guru pengawas. Guru yang ditunjuk kemudian dipalsukan identitasnya. Khususnya yang menyangkut identitas mata pelajaran yang diajarkan. Tidak mengherankan dalam surat keterangan seorang guru Bahasa Inggris bisa ditulis pengajar Olahraga. Atau sehari-hari mengajar Matematika di surat keterangan tercantum pengajar Kesenian.
Lantas siapa yang patut dipersalahkan dalam kasus pemalsuan identitas guru pengawas? Pihak sekolah dan guru semata-mata memenuhi ketentuan kuorum jatah pengiriman pengawas yang harus dipenuhi. Subrayon juga sulit disalahkan karena tanggung jawab surat keterangan adalah sekolah bersangkutan. Pejabat P dan K setempat juga tidak patut disalahkan. Kalau guru mata pelajaran UN tidak boleh ikut mengawasi UN bisa-bisa pelaksanaan UN terhambat. Kekurangan guru pengawas mau minta kepada siapa?
Kalau mau jujur, pihak BSNP yang patut dipersalahkan dalam kasus pemalsuan identitas pengawas UN. Karena, BSNP mengeluarkan kebijakan yang tidak melihat kondisi nyata di lapangan. BSNP agaknya melihat masalah UN yang menyangkut guru pengawas hanya di kota-kota besar saja. Sampai detik ini di sekolah-sekolah swasta dan sekolah negeri pinggiran banyak guru yang mengajar melebihi batas maksimal. Hal ini terjadi karena masih kurangnya jumlah guru.
Saran untuk BSNP, jika mengeluarkan sebuah kebijakan sebaiknya dengan melihat kondisi nyata di lapangan.
Agaknya BSNP sekali-kali perlu datang ke daerah menggali informasi lebih mendalam. Jika sebuah kebijakan sulit dikondisikan di lapangan, tidak perlu diberlakukan. Jangan sampai untuk mendukung sukses UN, para guru terpaksa membohongi dirinya sendiri.
M BASUKI SUGITA Guru Pengawas UN Tinggal di Kudus, Jawa Tengah
Senin, 29 Mei 2006
Identitas Guru Pengawas (Terpaksa) Dipalsukan
M Basuki Sugita
Ingar-bingar Ujian Nasional tahun pelajaran 2005/2006 tingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama baru saja usai. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pro dan kontra masih mewarnai pelaksanaan UN. Nasib jutaan siswa kelas III tinggal menunggu hasil pengumuman kelulusan untuk tingkat SMA tanggal 19 Juni dan SMP tanggal 26 Juni 2006.
Tetapi, tidak banyak yang tahu. Di balik pelaksanaan UN yang menelan biaya ratusan miliar rupiah, khusus tahun pelajaran 200/2006 ini puluhan ribu guru pengawas terpaksa mengantongi identitas palsu. Kebijakan yang kurang masuk akal ini terpaksa ditempuh demi kesuksesan pelaksanaan UN itu sendiri. Tanpa pemalsuan identitas guru pengawas bisa dipastikan UN tahun ini gagal dilaksanakan. Karena jumlah pengawas tidak mencukupi total ruang ujian yang tersedia.
Pemalsuan identitas guru pengawas berkaitan erat dengan ketentuan Prosedur Operasi Standar (POS) tentang Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2005/2006 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penanggung jawab UN. Ketentuan pengawas UN sesuai pedoman BSNP untuk butir 5 disebutkan, guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan UN untuk mata pelajaran yang diujikan.
Sesuai peraturan itu berarti tidak semua guru boleh mengawasi UN. Hanya guru pemegang mata pelajaran di luar mata uji UN boleh jadi pengawas. Para guru yang dilarang keras BSNP ikut mengawasi UN untuk tingkat SMA adalah pemegang mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Asing, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ekonomi. Adapun tingkat SMP untuk guru Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Peraturan yang diterbitkan BSNP diduga bertujuan meminimalkan pelanggaran pelaksanaan UN. Dikhawatirkan para guru yang disebutkan di atas akan mampu menjawab soal-soal UN dan pada gilirannya disebarluaskan kepada anak didiknya. BSNP sangat yakin guru di luar pemegang mata pelajaran yang diujikan tidak akan mampu menjawab soal-soal UN.
Bagaimana identitas guru pengawas dapat dipalsukan? Pertama-tama harus diketahui lebih dulu mekanisme pembagian tugas UN yang sudah dibakukan Depdiknas. Pembagian tugas ini meliputi penyebaran soal-soal ujian, pelaksanaan ujian, pengembalian berkas lembar jawaban komputer (LJK) sampai pembagian Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional (DNHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
Depdiknas sudah memetakan peserta ujian dari tingkat provinsi yang ditandai dua digit nomor. Misalkan Provinsi Jateng bernomor 03, kemudian 2 digit berikutnya menunjukkan kabupaten/rayon, misalnya, Kabupaten Kudus bernomor 19. Satu rayon dibagi lagi menjadi beberapa subrayon (dua digit) setingkat kecamatan yang terdiri sekitar 8 sampai 10 sekolah. Setelah itu kode masing-masing sekolah (3 digit) dan nomor urut peserta ujian (3 digit). Jadi peserta ujian bernomor 031902xxxxxx berasal dari sebuah sekolah di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dari pengalaman pelaksanaan UN selama ini, semua kebijakan antarrayon dan antarsubrayon hampir dipastikan sama. Namun, baru UN 2005/2006 ini kendala ketentuan guru pengawas jadi topik pembicaraan hangat. Pasalnya kalau ketentuan BSNP tentang guru pengawas khususnya butir 5 dilaksanakan utuh dan konsekuen bisa jadi UN gagal dilaksanakan. Karena subrayon sebagai ujung tombak UN akan kekurangan guru pengawas.
Seperti diketahui, sudah ditentukan satu ruang berlangsungnya UN maksimal diisi 20 peserta didik yang harus dijaga 2 orang guru pengawas. Misalkan SMP A ada 100 peserta didik peserta UN berarti harus tersedia 5 ruang ujian. Dengan sistem silang murni berarti SMP A harus mengirimkan minimal sebanyak 5 kali 2 atau 10 guru pengawas ke lain sekolah. Sisa guru tinggal di tempat sebagai panitia UN setempat. Sementara SMP A tersebut oleh subrayon akan mendapat maksimal 12 guru pengawas dari lain sekolah di mana 2 di antaranya tercatat sebagai pengawas cadangan.
Guru pengawas secara sah dapat menjadi pengawas di lain sekolah harus dibekali surat keterangan berisi identitas nama dan mata pelajaran yang diembannya sehari-hari. Surat keterangan dibuat rangkap dua, yakni satu ditujukan ke sekolah yang dituju dan satu lagi arsip di subrayon.
Dari persoalan di atas sulit memenuhi ketentuan BSNP. Ketentuan BSNP bisa diberlakukan untuk sekolah tertentu saja. Dalam arti, guru mata pelajaran yang ujikan UN tidak jadi pengawas. Misalkan, sekolah dengan jumlah guru relatif banyak (sekolah-sekolah favorit). Sementara sekolah-sekolah pinggiran dengan jumlah guru terbatas sulit memenuhi ketentuan BSNP.
Akibatnya, banyak sekolah dengan kesadaran penuh melanggar rambu-rambu guru pengawas. Guru yang ditunjuk kemudian dipalsukan identitasnya. Khususnya yang menyangkut identitas mata pelajaran yang diajarkan. Tidak mengherankan dalam surat keterangan seorang guru Bahasa Inggris bisa ditulis pengajar Olahraga. Atau sehari-hari mengajar Matematika di surat keterangan tercantum pengajar Kesenian.
Lantas siapa yang patut dipersalahkan dalam kasus pemalsuan identitas guru pengawas? Pihak sekolah dan guru semata-mata memenuhi ketentuan kuorum jatah pengiriman pengawas yang harus dipenuhi. Subrayon juga sulit disalahkan karena tanggung jawab surat keterangan adalah sekolah bersangkutan. Pejabat P dan K setempat juga tidak patut disalahkan. Kalau guru mata pelajaran UN tidak boleh ikut mengawasi UN bisa-bisa pelaksanaan UN terhambat. Kekurangan guru pengawas mau minta kepada siapa?
Kalau mau jujur, pihak BSNP yang patut dipersalahkan dalam kasus pemalsuan identitas pengawas UN. Karena, BSNP mengeluarkan kebijakan yang tidak melihat kondisi nyata di lapangan. BSNP agaknya melihat masalah UN yang menyangkut guru pengawas hanya di kota-kota besar saja. Sampai detik ini di sekolah-sekolah swasta dan sekolah negeri pinggiran banyak guru yang mengajar melebihi batas maksimal. Hal ini terjadi karena masih kurangnya jumlah guru.
Saran untuk BSNP, jika mengeluarkan sebuah kebijakan sebaiknya dengan melihat kondisi nyata di lapangan.
Agaknya BSNP sekali-kali perlu datang ke daerah menggali informasi lebih mendalam. Jika sebuah kebijakan sulit dikondisikan di lapangan, tidak perlu diberlakukan. Jangan sampai untuk mendukung sukses UN, para guru terpaksa membohongi dirinya sendiri.
M BASUKI SUGITA Guru Pengawas UN Tinggal di Kudus, Jawa Tengah
Harga Diri Sekolah Tergadai Bimbel
Harga Diri Sekolah Tergadai Bimbel
Kamis, 3 April 2008 10:41 WIB
Oleh M Basuki Sugita
Bulan ini merupakan waktu sibuk setiap satuan pendidikan menyiapkan anak didiknya menghadapi ujian nasional yang diagendakan bulan April dan Mei mendatang. Menjelang Hari H, pihak sekolah mengadakan beberapa kali uji coba yang diikuti siswa kelas VI sekolah dasar, kelas IX sekolah menengah pertama, dan siswa kelas XII sekolah menengah atas.
Sejak tiga tahun terakhir, marak setiap menjelang UN satuan pendidikan mengadakan kerja sama dengan lembaga nonprofit, seperti bimbingan belajar (bimbel). Kerja sama itu meliputi pembuatan soal, percetakan soal-soal latihan UN, sampai proses penilaian lembar jawab komputer (LJK). Praktis sekolah setor sejumlah uang, soal-soal latihan tersaji tinggal dibagikan kepada siswa. Selesai dikerjakan, LJK dikembalikan ke bimbel dan seminggu kemudian sudah muncul daftar nilai hasil latihan UN lengkap dengan peringkat siswa.
Hubungan baik satuan pendidikan dengan bimbel ironisnya direstui pejabat terkait di daerah. Terbukti, latihan bersama yang dimotori Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jamak menggunakan soal-soal berlabel bimbel. Bukan soal latihan UN saja ditangani bimbel. Kerja sama tersebut sudah merambah hingga pembuatan soal tes semesteran, bahkan sampai soal ulangan harian.
Budaya instan yang dikembangkan sekolah sebenarnya justru mencoreng harga diri pelaku pendidikan itu sendiri. Mengapa pelaku pendidikan enggan membuat soal-soal sendiri yang seharusnya menjadi tugas pokok seorang guru? Siapa yang diuntungkan dari bisnis latihan UN?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III (2005) terbitan PT Balai Pustaka, sekolah diartikan bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran atau tempat usaha menuntut kepandaian. Bimbingan diartikan petunjuk (penjelasan) cara mengerjakan sesuatu, tuntunan, dan pimpinan.
Dalam konteks keseharian, bimbel diartikan masyarakat luas sebagai tempat layanan khusus untuk menyiasati soal-soal ulangan harian sekolah, kenaikan kelas, UN, sampai persiapan seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB).
Bukan rahasia lagi, setiap menjelang UN, peredaran uang di lingkup pendidikan cukup kencang. Faktor fulus menjadi penentu utama kebijakan membeli soal-soal dari bimbel. Harga pasaran paket soal latihan UN tingkat SMP dipatok bimbel berkisar Rp 20.000 per siswa, di luar biaya administrasi latihan dan honor guru jaga. Nilai harga tadi sudah mencakup soal paket A dan B (sesuai standar UN) sampai pengolahan LJK siswa peserta latihan UN.
Supaya kelangsungan kerja sama lancar saban tahun, pengelola bimbel kebanyakan merekrut tenaga guru sekolah-sekolah favorit atau guru inti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang juga penentu kebijakan pendidikan di daerah.
Sulit menolak anggapan usaha lembaga bimbel bertujuan murni meningkatkan taraf pendidikan. Seperti halnya usaha bidang lain, keuntungan materi menjadi salah satu pertimbangan pendirian bimbel. Padahal, ikut belajar di bimbel tidak murah biayanya. Sebagai contoh, di Kudus, biaya bimbel termurah untuk kelas IX SMP berkisar Rp 1,35 juta hingga Rp 1,65 juta per tahun. Untuk biaya Rp 1,35 juta terinci uang pendaftaran Rp 50.000, biaya sarana dan fasilitas Rp 400.000, serta biaya bimbingan Rp 900.000.
Seminggu siswa peserta bimbel masuk tiga kali, masing-masing dua jam. Materi yang didapat mata pelajaran UN (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam). Fasilitas yang didapat adalah modul soal-soal latihan, suplemen, trik-trik pengerjaan soal, serta evaluasi rutin per bulan.
Sekolah formal tingkat SMP negeri menarik sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) berkisar Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000 per tahun. Swasta berkisar Rp 60.000 per bulan atau Rp 720.000 per tahun. Di luar biaya lain, seperti buku-buku pelajaran yang mencapai Rp 350.000. Belajar formal tatap muka per minggu 38 jam pelajaran, masing-masing 40 menit atau jauh lebih banyak dibanding belajar di bimbel.
Kerugian
Ada sejumlah faktor kerugian yang muncul dari pembelian soal latihan UN bimbel. Pertama, guru tidak terbiasa membuat soal sendiri. Padahal, tugas utama guru mengajar, mendidik, dan mengevaluasi kinerja anak didiknya sendiri. Bisa diartikan, mata rantai tugas guru terpotong hanya karena alasan bisnis semata.
Tanpa terbiasa membuat soal dan mengevaluasi kinerja siswa, kerja guru hanya sebagai "tukang ngajar" belaka. Kedua, harga diri guru dan sekolah jatuh di mata siswa dan orangtua. Sebab, siswa pasti tahu dari kop lembar soal dan lembar jawab bahwa soal-soal yang mereka kerjakan bukan karya gurunya sendiri, tetapi pihak lain.
Ketiga, harga beli soal bimbel jatuhnya lebih mahal, berarti memberatkan keuangan orangtua siswa. Ditangani sendiri, biaya per paket soal latihan UN tingkat SMP (empat mata pelajaran) hanya berkisar Rp 18.000 per siswa, sudah termasuk biaya administrasi dan honor guru jaga.
Besar kemungkinan ketergantungan para siswa terhadap bimbel semakin terasa dari tahun ke tahun. Apalagi, pelaksanaan UN-meski ditentang banyak pihak-kemungkinan besar terus dikembangkan pemerintah. Ditambah lagi, jumlah mata pelajaran yang di-UN-kan terus tambah banyak. Bahkan, ada kecenderungan sekolah justru lebih terasa sebagai bimbel dibanding lembaga pendidikan formal.
Yang terasa unik dan menarik, orangtua siswa tidak keberatan mengeluarkan biaya banyak untuk ikut bimbel. Namun, ketika sekolah sebagai lembaga formal menambah biaya sedikit saja, sudah diprotes orangtua murid. Kondisi harus membuat pelaku pendidikan waspada. Tanpa perubahan sikap, boleh jadi lembaga pendidikan formal seperti sekolah akan "ditinggal" murid.
Ketergantungan sistem pengajaran kepada pihak luar lambat laun merusak sistem pendidikan nasional. Asal diberi kepercayaan luas, para guru pasti mampu membuat soal sendiri yang berkualitas. Semua memang tergantung kepada penentu kebijakan satuan pendidikan itu sendiri. Apakah harga diri sekolah pantas tergadai?
Ada benarnya tulisan AA Navis dalam novel berjudul Robohnya Surau Kami. "....Jika Tuan datang sekarang hanya akan menjumpai gambaran yang mengesankan suatu kesucian yang bakal roboh. Dan kerobohan itu kian hari kian cepat berlangsungnya. Secepat anak-anak berlari di dalamnya, secepat perempuan mencopoti pekayuannya. Dan yang terutama ialah sifat bodoh manusia sekarang yang tak hendak memelihara apa yang dijaganya lagi."
M Basuki Sugita Pendidik Tinggal di Kaliputu Kudus, Jawa Tengah
Kamis, 3 April 2008 10:41 WIB
Oleh M Basuki Sugita
Bulan ini merupakan waktu sibuk setiap satuan pendidikan menyiapkan anak didiknya menghadapi ujian nasional yang diagendakan bulan April dan Mei mendatang. Menjelang Hari H, pihak sekolah mengadakan beberapa kali uji coba yang diikuti siswa kelas VI sekolah dasar, kelas IX sekolah menengah pertama, dan siswa kelas XII sekolah menengah atas.
Sejak tiga tahun terakhir, marak setiap menjelang UN satuan pendidikan mengadakan kerja sama dengan lembaga nonprofit, seperti bimbingan belajar (bimbel). Kerja sama itu meliputi pembuatan soal, percetakan soal-soal latihan UN, sampai proses penilaian lembar jawab komputer (LJK). Praktis sekolah setor sejumlah uang, soal-soal latihan tersaji tinggal dibagikan kepada siswa. Selesai dikerjakan, LJK dikembalikan ke bimbel dan seminggu kemudian sudah muncul daftar nilai hasil latihan UN lengkap dengan peringkat siswa.
Hubungan baik satuan pendidikan dengan bimbel ironisnya direstui pejabat terkait di daerah. Terbukti, latihan bersama yang dimotori Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jamak menggunakan soal-soal berlabel bimbel. Bukan soal latihan UN saja ditangani bimbel. Kerja sama tersebut sudah merambah hingga pembuatan soal tes semesteran, bahkan sampai soal ulangan harian.
Budaya instan yang dikembangkan sekolah sebenarnya justru mencoreng harga diri pelaku pendidikan itu sendiri. Mengapa pelaku pendidikan enggan membuat soal-soal sendiri yang seharusnya menjadi tugas pokok seorang guru? Siapa yang diuntungkan dari bisnis latihan UN?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III (2005) terbitan PT Balai Pustaka, sekolah diartikan bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran atau tempat usaha menuntut kepandaian. Bimbingan diartikan petunjuk (penjelasan) cara mengerjakan sesuatu, tuntunan, dan pimpinan.
Dalam konteks keseharian, bimbel diartikan masyarakat luas sebagai tempat layanan khusus untuk menyiasati soal-soal ulangan harian sekolah, kenaikan kelas, UN, sampai persiapan seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB).
Bukan rahasia lagi, setiap menjelang UN, peredaran uang di lingkup pendidikan cukup kencang. Faktor fulus menjadi penentu utama kebijakan membeli soal-soal dari bimbel. Harga pasaran paket soal latihan UN tingkat SMP dipatok bimbel berkisar Rp 20.000 per siswa, di luar biaya administrasi latihan dan honor guru jaga. Nilai harga tadi sudah mencakup soal paket A dan B (sesuai standar UN) sampai pengolahan LJK siswa peserta latihan UN.
Supaya kelangsungan kerja sama lancar saban tahun, pengelola bimbel kebanyakan merekrut tenaga guru sekolah-sekolah favorit atau guru inti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang juga penentu kebijakan pendidikan di daerah.
Sulit menolak anggapan usaha lembaga bimbel bertujuan murni meningkatkan taraf pendidikan. Seperti halnya usaha bidang lain, keuntungan materi menjadi salah satu pertimbangan pendirian bimbel. Padahal, ikut belajar di bimbel tidak murah biayanya. Sebagai contoh, di Kudus, biaya bimbel termurah untuk kelas IX SMP berkisar Rp 1,35 juta hingga Rp 1,65 juta per tahun. Untuk biaya Rp 1,35 juta terinci uang pendaftaran Rp 50.000, biaya sarana dan fasilitas Rp 400.000, serta biaya bimbingan Rp 900.000.
Seminggu siswa peserta bimbel masuk tiga kali, masing-masing dua jam. Materi yang didapat mata pelajaran UN (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam). Fasilitas yang didapat adalah modul soal-soal latihan, suplemen, trik-trik pengerjaan soal, serta evaluasi rutin per bulan.
Sekolah formal tingkat SMP negeri menarik sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) berkisar Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000 per tahun. Swasta berkisar Rp 60.000 per bulan atau Rp 720.000 per tahun. Di luar biaya lain, seperti buku-buku pelajaran yang mencapai Rp 350.000. Belajar formal tatap muka per minggu 38 jam pelajaran, masing-masing 40 menit atau jauh lebih banyak dibanding belajar di bimbel.
Kerugian
Ada sejumlah faktor kerugian yang muncul dari pembelian soal latihan UN bimbel. Pertama, guru tidak terbiasa membuat soal sendiri. Padahal, tugas utama guru mengajar, mendidik, dan mengevaluasi kinerja anak didiknya sendiri. Bisa diartikan, mata rantai tugas guru terpotong hanya karena alasan bisnis semata.
Tanpa terbiasa membuat soal dan mengevaluasi kinerja siswa, kerja guru hanya sebagai "tukang ngajar" belaka. Kedua, harga diri guru dan sekolah jatuh di mata siswa dan orangtua. Sebab, siswa pasti tahu dari kop lembar soal dan lembar jawab bahwa soal-soal yang mereka kerjakan bukan karya gurunya sendiri, tetapi pihak lain.
Ketiga, harga beli soal bimbel jatuhnya lebih mahal, berarti memberatkan keuangan orangtua siswa. Ditangani sendiri, biaya per paket soal latihan UN tingkat SMP (empat mata pelajaran) hanya berkisar Rp 18.000 per siswa, sudah termasuk biaya administrasi dan honor guru jaga.
Besar kemungkinan ketergantungan para siswa terhadap bimbel semakin terasa dari tahun ke tahun. Apalagi, pelaksanaan UN-meski ditentang banyak pihak-kemungkinan besar terus dikembangkan pemerintah. Ditambah lagi, jumlah mata pelajaran yang di-UN-kan terus tambah banyak. Bahkan, ada kecenderungan sekolah justru lebih terasa sebagai bimbel dibanding lembaga pendidikan formal.
Yang terasa unik dan menarik, orangtua siswa tidak keberatan mengeluarkan biaya banyak untuk ikut bimbel. Namun, ketika sekolah sebagai lembaga formal menambah biaya sedikit saja, sudah diprotes orangtua murid. Kondisi harus membuat pelaku pendidikan waspada. Tanpa perubahan sikap, boleh jadi lembaga pendidikan formal seperti sekolah akan "ditinggal" murid.
Ketergantungan sistem pengajaran kepada pihak luar lambat laun merusak sistem pendidikan nasional. Asal diberi kepercayaan luas, para guru pasti mampu membuat soal sendiri yang berkualitas. Semua memang tergantung kepada penentu kebijakan satuan pendidikan itu sendiri. Apakah harga diri sekolah pantas tergadai?
Ada benarnya tulisan AA Navis dalam novel berjudul Robohnya Surau Kami. "....Jika Tuan datang sekarang hanya akan menjumpai gambaran yang mengesankan suatu kesucian yang bakal roboh. Dan kerobohan itu kian hari kian cepat berlangsungnya. Secepat anak-anak berlari di dalamnya, secepat perempuan mencopoti pekayuannya. Dan yang terutama ialah sifat bodoh manusia sekarang yang tak hendak memelihara apa yang dijaganya lagi."
M Basuki Sugita Pendidik Tinggal di Kaliputu Kudus, Jawa Tengah
Langganan:
Postingan (Atom)